"Masalah internal perusahaan jangan dijadikan sebagai dasar melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap pekerja, dan sub kontraktor," kata Anggota Komisi I DPRD Papua Wilhelmus Pigai, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (16/2).
Menurut Wilhelmus rencana pengurangan pekerja Freeport menyusul pemangkasan produksi tambang sebesar 60 persen, sebetulnya bukan jalan terbaik. Pengurangan pekerja, kata dia, seharusnya menjadi opsi paling terahir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengemukakan, perusahaan tambang emas, tembaga, dan perak itu sudah hampir setengah abad (49 tahun) menanamkan investasi di Tanah Papua. Tentu menurutnya, keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut tidaklah sedikit.
Sebelumnya Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengakui bahwa peraturan ekspor mineral baru yang dirilis pemerintah, membuat manajemen perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan untuk mengurangi jumlah pekerjanya.
Namun, dengan pemangkasan produksi, tentu saja perusahaan akan mengurangi biaya operasionalnya.
"Ya, tentunya nanti kalau tidak bisa ekspor kan tentu akan menurunkan produksi kami sampai 40 persen. Nantinya, tentu ada beberapa biaya yang dikurangi. Tetapi, mudah-mudahan sih tidak ke arah situ (lay off)," katanya.
Kendati demikian, Riza menuturkan, perusahan tidak menutup kemungkinan akan merumahkan karyawannya. Toh, hal itu diklaim sudah dipersiapkan oleh induk usaha, Freeport McMoran Inc.