Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menilai, keputusan Freeport melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja sepenuhnya merupakan hak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
"Kalau dia dalam rangka efisiensi, konservasi, bisa-bisa saja," ujar Bambang singkat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung Kementerian ESDM. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta) |
Namun, di sisi lain, Bambang juga tak ingin ambil pusing dengan tekanan yang coba diluncurkan Freeport kepada pemerintah pasca pemberian perubahan status kepada Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar perusahaan dapat melakukan ekspor mineral.
Hanya saja, pemerintah juga bersikukuh kalau aturan yang telah dibuatnya tetap harus dijalankan Freeport, yakni membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang sedang berlaku atau berpotensi berubah-ubah hingga kontrak Freeport habis.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan, pemerintah akan mengenakan pajak berlapis kepada perusahaan, yakni dari semula hanya Pajak Penghasilan (PPh) menjadi PPh yang ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara untuk bea keluar ekspor mineral, pemerintah akan menerapkan beberapa layer dengan maksimal 10 persen.
Adapun aturan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, tarif bea keluar dipungut sebesar 7,5 persen apabila pembangunan smelter antara 0-7,5 persen.
Kemudian bea keluar 5 persen bila pembangunan smelter mencapai 7,5 - 30 persen. Sementara, jika progres pembangunan smelter di atas 30 persen maka eksportir tidak dikenakan bea keluar.
Sedangkan, perusahaan tak ingin membayar pajak dengan ketentuan tersebut. Perusahaan tambang di Papua itu ingin mendapat kepastian pajak yang tetap sampai akhir masa kontraknya.
Juru bicara Freeport, Riza Pratama membenarkan bahwa perusahaan memang melakukan pengurangan tenaga kerja bersamaan dengan izin ekspor yang tak diberikan oleh pemerintah kepada Freeport melalui pengubahan status dari KK menjadi IUPK sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
"Ya, tentunya nanti kalau tidak bisa ekspor kan tentu akan menurunkan produksi kami sampai 40 persen. Nantinya, tentu ada beberapa biaya yang dikurangi," kata Riza.
Dari permintaan ini, pemerintah menyebut telah memberikan pengubahan status kepada Freeport. Sementara, pihak Freeport mengaku belum menerima adanya perubahan tersebut karena menginginkan kepastian pengenaan pajak yang akan diberlakukan.
Gedung Kementerian ESDM. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)