"Enggak, itu enggak boleh," tutur Gubernur BI Agus DW Martowardojo saat ditemui di Kompleks BI, Jumat (17/2).
Agus mengungkapkan BI telah mengatur ketentuan rasio pendanaan bank terhadap pembiayaan (Loan to Value/LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dan industri perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI juga mengatur uang muka KPR kedua menjadi 20 persen dari sebelumnya 30 persen, sedangkan kredit rumah ketiga serta seterusnya menjadi 25 persen dari ketentuan sebelumnya 40 persen.
Karenanya, Agus mengimbau agar kreditur tidak melakukan praktik tersebut dan debitur tidak mengambil kredit dengan skema tersebut.
"Sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan mendapatkan teguran dari otoritas," tegasnya.
Skemanya, masyarakat yang ingin membeli rumah diminta menabung selama enam bulan. Uang hasil menabung selama enam bulan ini sebagai pengganti DP yang nilainya mencapai 10 persen dari harga rumah.
Nantinya, cicilan KPR tetap diberlakukan dan tenornya ditetapkan selama 15 tahun. Program ini digagas Anies dan Sandi sebagai cara agar masyarakat Jakarta punya tempat tinggal.