Menurut beleid tersebut, pemegang izin KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) bisa mengajukan perubahan izin tersebut tanpa melalui proses lelang. Ketika IUPK diberikan, maka secara otomatis wilayah pertambangan yang digunakan menjadi Wilayah IUPK (WIUPK).
Nantinya, evaluasi permohonan IUPK akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba). Kemudian, evaluasi tersebut akan diberikan kepada Menteri ESDM paling lambat tujuh hari sejak diterimanya berkas permohonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menarik, pemerintah menjamin bahwa ketentuan di dalam KK masih akan berlaku meski perusahaan tambang telah berubah menjadi IUPK.
"Ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam IUPK Operasi Produksi," lanjutnya.
Dengan kata lain, pemerintah menjamin tak ada perubahan kewajiban ketika KK berubah menjadi IUPK. Namun, jangka waktu ini hanya berlaku sampai periode KK-nya berakhir.
Dengan demikian, ada peluang bagi PT Freeport Indonesia untuk tetap mempertahankan hak-hak sesuai KK meski telah berganti status menjadi IUPK. Ini sesuai dengan harapan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut yang menghendaki kebijakan fiskal mengikuti ketentuan di dalam KK (nail down) dan enggan mengikuti ketentuan fiskal yang berlaku (prevailing).
"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, PTFI akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK," ujar Juru Bicara Freeport Riza Pratama.
Sebagai informasi, perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.