Ditemui usai menghadiri Seminar Problem Defisit Anggaran dan Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara 2017 di Gedung DPR, Senin (20/2), Ken mengelak untuk menjawab pertanyaan soal pertemuan tersebut.
Bahkan, ia berupaya mengalihkan pertanyaan dengan menyebut sejumlah pertemuannya dengan banyak pihak selama periode amnesti pajak. Di antaranya, taipan perkayuan Prayoga Pangestu, dan tokoh masyarakat di Tanah Abang Jakarta, Hercules.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), tertulis ada pertemuan antara Dirjen Pajak dengan Arif di Lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Pajak, pada 23 September 2016 lalu.
"Keesokan harinya, 23 September 2016, Handang mempertemukan Arif Budi dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak," kata Jaksa Penuntut Umum Alif Fikri dalam surat dakwaan tersebut.
Dalam surat dakwaan, Arif diduga berperan sebagai perantara Rajamohanan untuk menemui Ken. Dalam surat dakwaan terungkap bahwa pertemuan tersebut terkait pengaktifan kembali status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.
Dalam surat dakwaan, Arif diduga berperan sebagai perantara Rajamohanan untuk menemui Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Detikcom/Ari Saputra) |
Sebagai informasi, Handang dan Rajamohaman tertangkap saat bertransaksi suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 November 2016 lalu. JPU mendakwa Rajamohanan memberikan uang tunai sebesar US$148.500 atau sekitar Rp1,99 miliar dari yang dijanjikan, US$6 miliar kepada Handang.
Ken sendiri telah diperiksa oleh KPK terkait kasus tersebut pada Januari lalu.
Dalam surat dakwaan, Arif diduga berperan sebagai perantara Rajamohanan untuk menemui Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Detikcom/Ari Saputra)