Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pemerintah juga terbukti mengangkangi ketentuan yang berlaku dengan memberikan Freeport Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tak sesuai mekanisme yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Menurutnya, sistem perubahan tersebut harus melibatkan dewan legislatif, di mana lahan pertambangan perlu diubah ke Wilayah Pertambangan Negara (WPN) lalu menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah mekanisme perubahan izin, hambatan lainnya adalah penghentian KK Freeport secara sepihak dengan menerbitkan IUPK tanpa negosiasi. Menurutnya, ketentuan ini telah melanggar penghentian kontrak yang sepatutnya.
"Mau bagaimanapun, tidak ada alasan hukum bagi pemerintah untuk membatalkan kontrak Freeport secara sepihak. Ini bisa menyerang balik pemerintah nantinya," kata Redi.
Kelemahan Freeport
Kendati demikian, pemerintah masih berpeluang memenangkan arbitrase melawan Freeport. Pasalnya, Freeport pun telah melanggar beberapa ketentuan yang terdapat di dalam kontraknya dengan pemerintah.
Kegiatan operasi PT Freeport Indonesia di gunung Grasberg, Papua. (Dok. Freeport Indonesia) |
Redi menunjuk pada kewajiban divestasi yang belum dilakukan Freeport, padahal hal itu tercantum di dalam pasal 24 KK. Di samping itu, Freeport juga telah melanggar pasal 10 KK terkait kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian.
Yang terakhir, lanjut Redi, Freeport tak mengindahkan pasal 2 KK yang mengatakan bahwa Freeport harus tunduk pada peraturan pemerintah.
Dengan demikian, peluang kemenangan Freeport dan pemerintah masing-masing tercatat 50 persen. Kendati demikian, pemerintah tak perlu gentar, karena pemerintah tercatat selalu memenangkan gugatan arbitrase yang dilakukan perusahaan tambang.
Ia mencontohkan arbitrase yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara, di mana pemerintah menang dan membuat Newmont melakukan divestasi. Di samping itu, pemerintah juga tercatat memenangkan gugatan arbitrase internasional melawan Churchill Mining Plc.
"Pemerintah jangan takut, tinggal bagaimana mempersiapkan tim hukum yang terbaik dari kejaksaan agung, siapkan alibi yang meyakinkan panel, dan bagaimana argumentasinya saja," pungkas Redi. (gen)
Kegiatan operasi PT Freeport Indonesia di gunung Grasberg, Papua. (Dok. Freeport Indonesia)