Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menuturkan, investor yang terbukti melakukan transaksi untuk memankan harga saham akan ditindak secara hukum pidana dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Pasar Modal.
Saat ini, BEI telah mengidentifikasi empat hingga lima perusahaan sekuritas atau broker yang sering melakukan transaksi tak wajar dengan melakukan aksi jual pada saat jam preclosing selama tiga bulan terakhir ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya memang investor minta dieksekusi last minute saat preclosing. Cuma kan kami belum tahu itu murni alasan atau ada alasan lain, atau ada enggak pihak yang mendompleng itu," papar Hamdi.
Namun, ia belum melihat adanya indikasi sampai ke sana. BEI sendiri masih perlu menyelidiki lebih jauh karena perusahaan yang teridentifikasi tersebut merupakan perusahaan sekuritas asing, di mana kebanyakan investor yang meminta transaksi pada preclosing tersebut merupakan investor institut asing.
"Kami kan masih belum tahu ini institusi asing, agak sulit," tandas Hamdi.
Mekanisme lainnya, BEI berencana mengubah jam preclosing menjadi acak sehingga investor tak tahu secara pasti kapan tepatnya jam preclosing usai.
Adapun, jam preclosing untuk IHSG yakni, 15.50-16.00 WIB. Umumnya, investor memasang harga terendah dalam melakukan penjualan dan penawaran sehingga akan mengganggu laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan.