Peringatan ini diberikan agar para WP bisa terhindar dari sanksi jumbo menghindar dari kewajiban pelaporan SPT menjelang berlakunya pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Jika nantinya fiskus menemukan harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka WP tersebut bisa terkena sanksi atau denda dengan tarif hingga 200 persen dari barang atau harta yang tidak dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterbukaan data perbankan pasti akan segera terjadi. Jadi bagi WP atau masyarakat yang memiliki simpanan di bank yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, masih dapat memanfaatkan Tax Amnesty sampai dengan 31 Maret 2017," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/2).
Selama ini, berdasarkan UU Perbankan yang berlaku, data nasabah penyimpan di bank tidak dapat diberikan kepada DJP, kecuali dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti perkara, penyidikan atau penagihan aktif terhadap WP nasabah bank tersebut. Itupun harus melalui izin ketua OJK berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
"Nantinya dalam AEoI, dipersyaratkan bahwa data WP nasabah tersebut dapat diakses secara otomatis oleh otoritas pajak, tidak dibatasi dalam hal pemeriksaan tersebut, dan tidak harus melalui proses atau persetujuan seperti selama ini," katanya.
Payung hukum implementasi AEoI sendiri, lanjut Yoga, saat ini tengah dikemas pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). AEoI nantinya akan melengkapi substansi sistem perjanjian perpajakan antar negara (tax treaty) yang telah terjalin dengan 63 negara.
"Tax treaty mengatur hak pemajakan dari masing-masing negara yang mengikat treaty, supaya tidak terjadi pengenaan pajak ganda atas subyek pajak atau obyek pajak yang sama. Nah, AEoI ini melengkapi tax treaty dalam konteks pertukaran data dan informasi," ujarnya. (gen)