Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengungkapkan, perjanjian AEoI telah disepakati oleh ratusan negara yang tergabung dalam OECD dan G20, termasuk Indonesia. Perjanjian ini akan memberikan peluang bagi petugas pajak untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP).
"Ini pasti memiliki efek penekanan kuat. Negara yang menolak ikut AEoI, dampaknya bisa dikucilkan dunia. Dia bisa kehilangan peluang investasi, karena masuk dalam daftar hitam perpajakan. Secara reputasi ini akan sangat merugikan," ujar Yustinus kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya apabila AEoI berlaku, negara-negara tax haven pun akan terbuka terhadap pertukaran informasi perpajakan. AEoI akan memperkenankan fiskus membuka otomatis data-data keuangan, seperti rekening nasabah, pembagian dividen hingga dana pensiun.
Untuk menerapkan sistem global tersebut, Indonesia harus meratifikasi sejumlah aturan dalam negeri melalui payung hukum, seperti Undang-Undang.
Menurut Yustinus, rencana Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah instan untuk menegakkan kepatuhan pajak pasca bergulirnya kebijakan Tax Amnesty, dan molornya revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Karena Perppu ini termasuk ampuh, saya kira memang pemerintah memanfaatkan momentum. Karena kalau tidak, menunggu UU KUP saya kira itu yang berat, karena harus hadapan dengan DPR. AEoI harus terimplementasi tahun ini," pungkasnya. (bir/gen)