Dalam program kali ini, BPJS Ketenagakerjaan akan berperan sebagai penyokong likuditas BTN dalam menyalurkan fasilitas KPR.
Direktur Consumer Banking BTN Handayani mengatakan, dalam kerja sama tersebut, nantinya nasabah akan dimasukan dalam program KPR BTN Subsidi. Program tersebut adalah program kredit pemilikan rumah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bunga 5 persen fixed 20 tahun berlaku jika anggota BPJS mengikuti KPR Subsidi dengan persyaratan sesuai ketentuan program KPR subsidi. Jika tidak memenuhi ketentuan KPR subsidi maka nasabah itu tidak memenuhi ketentuan KPR subsidi dan akan mendapatkan bunga dengan besaran sesuai BI 7 Days Reverse Repo rate plus 3 persen (7,5 persen)," ujar Handayani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/2).
Soal administrasi, nasabah diwajibkan memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta menandatangani Surat Pernyataan diatas materai.
"Untuk plafon yang diberikan, jika mengikuti program KPR subsidi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR, sedangkan jika tidak mengikuti program subsidi maka plafon yang diberikan sampai dengan maksimal Rp500 juta," jelasnya. (gen)