Seperti dilansir Antara, Selasa (28/2), Eltinus mengungkapkan, jatah tersebut sebagai kompensasi pemilik gunung, tanah, dan lainnya.
"Kalau memang Freeport setuju untuk melepas 51 persen sahamnya, maka kami dapat bagian. Pak Luhut juga mengatakan menjamin bahwa Papua dapat saham nilainya 10 hingga 20 persen. Itu nanti dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten dan pemilik hak ulayat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Freeport sebagai investor yang memiliki teknologi dan modal akan mendapat sisa 49 persen. "Jadi kami harus dapat rata," tegas dia.
Ia juga bilang, jatah saham menjadi tuntutan pemerintah daerah lantaran selama 50 tahun beroperasi di tanah Papua, Freeport tidak pernah berbuat sesuatu.
"Salah satunya pembayaran pajak, royalti, ini kan tidak rata, tidak pernah bayar sewajarnya. Begitu dapat untung, itu saja yang mereka bayar. Alasannya, macam-macam," imbuh dia.
Namun demikian, Eltinus menyerahkan mekanisme pembagian jatah divestasi saham Freeport. Menurutnya, mekanisme tersebut akan diatur pemerintah setelah persetujuan pelepasan saham.
"Tentu, mereka akan dapat, sampai berapa persen nanti kami lihat. Ya, mungkin dia (Papua) maunya segitu, tapi ya enggak mungkin lah segitu. Nanti kita lihat," ucapnya.
Luhut menambahkan, hal tersebut baru saja dibicarakan, sehingga masih banyak yang harus dibahas lebih lanjut. (bir/gen)