Jonan menjelaskan, kemungkinan besar porsi EBT pada 2025 hanya sekitar 20 persen. Menurutnya, salah satu kendala yang menghambat tercapainya target tersebut yakni tarif listrik yang lebih mahal.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Listrik menetapkan harga pembelian listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap tujuh jenis pembangkit.
Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan tarif jual listrik yang diatur sebesar 85 persen dari Biaya Pokok Produksi (BPP) Regional.
Sementara, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, pemerintah belum memiliki opsi untuk merevisi aturan tersebut.
"Masukannya macam-macam, teman-teman bilang boleh tarifnya segitu, tapi ada insentifnya," tutur Rida.
Insentif yang dimaksud yakni, bunga bank yang diturunkan, pengadaan tanah oleh pemerintah, dan ditiadakannya pajak. (gen)