Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN menjelaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah ikut menjelaskan jika PP 72 tahun 2016 sama sekali tidak menghilangkan pengawasan DPR kepada perusahaan pelat merah. Sehingga, ia menyebut polemik di DPR tak lagi jadi penghambat pembentukan holding.
Untuk diketahui, PP 72 tahun 2016 berisi tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, Komisi VI DPR khawatir PP tersebut akan menghilangkan kewenangan dan pengawasan DPR untuk mengawasi segala aksi korporasi perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, pembentukan holding BUMN mundur dari target Menteri BUMN Rini Soemarno yang menginginkan pembentukan holding BUMN pada akhir tahun lalu. Selanjutnya, ia menargetkan kembali pembentukan holding BUMN dapat direalisasikan pada awal tahun ini.
Sektor yang didahulukan untuk dibentuk holding yakni, sektor minyak dan gas (migas) yang dipegang oleh PT Pertamina (Persero) dan holding sektor pertambangan yang dipegang PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.
Kemudian, untuk holding perumahan, Perusahaan Umum Perumnas akan bersinergi dengan PT Pengembangan Perumahan Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Virama Karya (Persero). Sedangkan, untuk holding pembiayaan, PT Danareksa (Persero) yang akan menjadi pimpinan holding. (gen)