Menurutnya, saat ini OJK telah memiliki Peraturan khusus untuk mendukung keterbukaan informasi perpajakan. Aturan tersebut terutang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Hanya saja, untuk kembali mempertegas aturan ini, OJK akan menerbitkan surat edaran. Rencananya pada April mendatang surat edaran ini diterbitkan menjelang pelaksanaan program AEoI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yang mengeluarkan CRS melalui SE OJK. Ini sudah hampir selesai, akhir Maret ini diperkirakan selesai. CRS itu mekanisme bagaimana bank harus dihubungkan dengan nasabah asing dan bersedia membuka datanya untuk keperluan perpajakan," ujar Muliaman, Jumat (3/3).
Dalam menerapkan aturan tersebut, OJK pun sudah memiliki sistem bernama SIPINA atau Sistem Informasi Penyampaian Informasi Nasabah Asing.
"Jadi sebetulnya bagi nasabah bank asing itu sudah berlaku, apalagi untuk nasabah warga AS itu sudah cukup maju. Karena FATCA itu sudah mulai 2010. Kami OJK dan Ditjen Pajak itu sudah mempersiapkan infrastrukturnya untuk masuk mekanisme pelaporan," ujar Muliaman. (gir)