Risiko lain, Direktor Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengungkapkan, Indonesia juga akan dilaporkan oleh Global Forum sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya dalam perjanjian global apabila pada 30 Juni 2017 mendatang belum memiliki perangkat hukum domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, John optimistis, Undang-undang Ketentuan Perpajakan (KUP) bisa menjadi payung hukum tertinggi pelaksanaan AEoI di Indonesia. Ia meminta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sama-sama mengebut pembahasan revisi UU KUP dalam waktu tiga bulan ke depan.
Ini merupakan cara yang instan untuk mendasari penerapan AEoI sembari menunggu kepastian revisi Undang-Undang Perbankan dan UU KUP yang tak kunjung kelar. AEoI merupakan aturan global yang diiniasi oleh negara-negara yang tergabung dalam G20 dan OECD.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, perangkat hukum dibutuhkan agar otoritas pajak memiliki kewenangan untuk mengakses data secara otomatis dan tanpa menyebutkan nasabah. Selain itu, otoritas pajak juga berhak melakukan pertukaran data nasabah dengan negara mitra. (bir/gen)