Ketua Umum APNI Ladjiman Damanik tidak merinci jumlah perusahaan yang meminta rekomendasi ekspor. Namun, ia mengatakan, 100 perusahaan tersebut memiliki kapasitas produksi sebesar 10 juta hingga 15 juta ton per tahunnya.
"Sebagian sudah mengajukan (ekspor). Rata-rata sudah mengajukan, karena kan semua anggota kami sudah berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP)," jelas Ladjiman di Kementerian ESDM, Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, nikel kadar rendah minim diserap oleh domestik mengingat sebagian besar kemampuan smelter dalam negeri baru bisa mengolah nikel kadar tinggi.
Nikel kadar rendah, menurutnya selama ini memang selalu disimpan oleh penambang dengan harapan suatu saat harganya akan tinggi.
Kendati demikian, ia mengatakan ekspor masih belum bisa dilakukan karena asosiasi masih mengkaji petunjuk teknis implementasi ekspor. Apalagi, petunjuk teknis tersebut dikatakan baru diterbitkan baru-baru ini.
"Sekarang kami tengah mengkaji juknis-nya. Sedang dipelajari apakah nantinya ada juknis yang membingungkan," ujarnya.
Sebagai informasi, implementasi ekspor mineral diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Pasal 5 beleid tersebut menjelaskan 11 persyaratan bagi IUP agar rekomendasi ekspornya bisa diberikan, seperti rencana pembangunan smelter berdasarkan verifikasi verifikator independen, laporan cadangan, hingga rencana penjualan ekspor. (gen)