Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, saat ini, pemerintah masih menyusun tim verifikator yang bertugas memverifikasi persyaratan ekspor. Soalnya, pemerintah belum menetapkan kriteria verifikator yang nantinya ditugasi pemerintah.
Namun demikian, pemerintah berharap, verifikator ini bersifat independen, meskipun dibiayai dari uang pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyusunan tim verifikator ini terbilang lama karena prosesnya juga melibatkan banyak orang. Menurut Bambang, pembentukan tim melibatkan perguruan tinggi hingga kementerian dan lembaga terkait dengan pelaksanaan ekspor mineral. Hal ini dibutuhkan agar verifikator benar-benar bersifat independen.
"Jadi, nanti masuk bagian Kepmen, nanti tata caranya, Standar Operasional dan Prosedur (SOP), akan masuk ke situ. Sebenarnya sudah ada, tapi perlu dielaborasi lebih jauh lagi," jelasnya.
Verifikator independen ini akan bertugas memeriksa kelengkapan izin ekspor perusahaan tambang. Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, terdapat 11 syarat agar rekomendasi ekspornya bisa diberikan, seperti rencana pembangunan smelter berdasarkan verifikasi, laporan cadangan, hingga rencana penjualan ekspor.
Di samping itu, pemeriksa independen ini juga bertugas mengevaluasi kemajuan smelter yang dibangun oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut pasal 11 beleid yang sama, IUP setidaknya harus mencapai progress smelter minimal 90 persen dari rencana per enam bulan jika ingin melakukan ekspor mineral. Jika realisasi smelter di bawah rencana progress, maka pemerintah bisa mencabut rekomendasi ekspor yang berlaku.