Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, sebagaimana perjanjian sebelumnya, tujuan kerja sama BCSA ini adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.
Kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai KRW10.7 triliun atau Rp115 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
"Upaya tersebut juga merupakan bagian dari inisiatif pendalaman pasar keuangan. Berlanjutnya upaya ini penting dalam mendukung ketahanan perekonomian, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian global seperti yang terjadi akhir-akhir ini,” ungkapnya.
Kerja sama BCSA antara BI dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2014. Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh telah terjalinnya hubungan ekonomi kedua negara khususnya dari sisi perdagangan. (gen)