Bahkan, Menteri ATR sekaligus Ketua Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengaku masih kesulitan dalam menetapkan kriteria tersebut. Pemerintah harus memastikan bahwa kriteria yang sudah disusun tidak akan mengganggu investasi nantinya.
"Kami studi dulu, karena ini kan sangat complicated (rumit). Baru dibicarakan, orang-orang pada takut. Kami akan lakukan studi komprehensif terlebih dahulu untuk memilah-milah, tanah jenis apa saja," ujar Sofyan, Kamis (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, pemerintah sepakat untuk mengecualikan kebijakan tersebut bagi tanah kosong di kawasan industri dan real estate.
"Tujuannya kan tidak untuk menjadikan lahan sebagai spekulasi. Ini sudah banyak rencana pembangunan, orang pada beli lahan dimana-mana," kata mantan menteri koordinator bidang perekonomian tersebut.
Sebagai informasi, saat ini, tanah merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besaran NJKP adalah 20 persen dari harga pasar pada transaksi jual beli atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (bir/gen)