Termasuk dalam komunitas tersebut adalah wajib pajak besar dan profesional muda Indonesia di Inggris yang tergabung dalam Young Indonesian Professionals' Association in UK (YIPA).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, mengingatkan amnesti pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017. Karenanya, seluruh wajib pajak baik di dalam maupun di luar negeri harus segera memanfaatkan program pengampunan pajak ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, tarif tebusan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 dan 2 persen, tergantung nilai aset yang dimiliki.
Sebagai informasi, sosialisasi Amnesti Pajak tahap akhir ini dilaksanakan dalam rangkaian kunjungan kerja Ken ke Inggris. Pada Selasa (7/3) lalu, delegasi DJP melakukan kunjungan dinas ke Kantor Pusat otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue and Customs).
Kunjungan itu dimaksudkan untuk membangun hubungan bilateral perpajakan antar dua otoritas pajak ke arah yang lebih baik serta membahas masalah perpajakan internasional yang dihadapi oleh kedua negara seperti masalah pemajakan atas perusahaan teknologi multinasional. (gen)