Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, sampai sekarang instansinya mengaku belum mendapatkan permintaan formal dari PHE. Kendati demikian, pembicaraan ihwal penambahan split ini sebelumnya memang pernah diperbincangkan kedua belah pihak.
"Tentu harus ada permintaan resminya. Kalau tidak resmi ya belum bisa diproses. Sejauh ini kan baru pembicaraan informal terlebih dulu. Kalau mau ya kirim surat," terang Tunggal di Kementerian ESDM, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja harus membuat surat kepada SKK Migas juga. Tentu kami menunggu surat kalau memang mereka merasa ada keekonomian yang masih kurang," tuturnya.
Kendati demikian, pemerintah masih membuka peluang bagi PHE untuk menambah split setelah pasal 8 Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 sudah menjamin hal tersebut.
"Menurut kami sih hitungan split itu sudah favourable. Entah kalau mereka mengira keekonomian berkurang ya silahkan," jelas Tunggal.
Sebagai informasi, blok ONWJ merupakan WK migas pertama yang menganut sistem Gross Split setelah pemerintah memperpanjang pengelolaan PHE atas ONWJ pada 18 Januari 2017 lalu. Kontrak ini diketahui berlaku hingga tahun 2038.
Namun, PHE sempat meminta tambahan split karena ada kewajiban hak partisipasi (Participating Interest) daerah sebesar 10 persen dan munculnya biaya yang belum dikembalikan oleh pemerintah dalam bentuk biaya-biaya aset yang belum terdepresiasi (undepreciated cost) sebesar US$453 juta.
Menurut data SKK Migas, produksi minyak blok tercatat sebesar 37.301 barel per hari dan gas sebesar 158,2 MMSCFD per akhir 2016.