"Potensinya masih [banyak]. Saya berharap masih ada yang ikut dari [wajib pajak] yang besar-besar," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, kemarin.
Berdasarkan data DJP, per Selasa (14/3), wajib pajak peserta amnesti pajak baru mencapai 727.363 wajib pajak, jauh lebih kecil dibandingkan jumlah wajib pajak terdaftar yang jumlahnya mencapai 32 juta wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken menegaskan, pasca tax amnesty DJP akan mengeksekusi pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak yang mengatur ketentuan atas harta tambahan yang disembunyikan namun tidak diikutkan dalam program amnesti pajak. Dalam hal ini, pengenaan denda sebesar 200 persen dari nilai pajak penghasilan yang dikenakan.
"Kalau mereka tidak pakai [tax amnesty], ya saya gunakan hak penegakkan hukum, gantian," tegasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menambahkan saat ini DJP telah mengantongi data wajib pajak misalnya yang terkait dengan dokumen Panama Papers.
"Begitu Automatic Exchange of Information berjalan, kami akan semakin banjir informasi," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan analisis data dari berbagai konsultan bertaraf internasional, terdapat Rp3.650 triliun harta Warga Negara Indonesia yang parkir di luar negeri. Sementara, yang sudah dilaporkan melalui program amnesti pajak baru sekitar Rp1.200 triliun.
"Jadi masih ada potensi sekitar Rp2 ribu triliun lagi yang harusnya bisa masuk dalam dua minggu ke depan dari yang ikut tax amnesty," ujarnya.