Kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid yang ditekennya pada 3 Maret 2017 silam, menjadi buku panduan segala hal terkait pertukaran data yang diberikan pejabat Indonesia atas permintaan negara lain.
Dalam aturan itu, Sri Mulyani mendeskripsikan perusahaan asing ke dalam empat kriteria:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Sementara nasabah berkewarganegaraan asing menurut Sri Mulyani memiliki kriteria sebagai berikut:
Pertama, nasabah perorangan atau perusahaan asing yang memiliki rekening atau memakai jasa bank umum konvensional atau syariah di Indonesia.
Kedua, nasabah perorangan atau perusahaan asing bagi perusahaan efek atau bank kustodian di Indonesia.
Ketiga, pemegang polis atau peserta perorangan atau perusahaan asing pada perusahaan asuransi jiwa konvensional dan syariah di Indonesia. (gen)