"Kalau pemerintah Singapura minta data orang Indonesia alasannya ada atau tidak? Dia pasti minta data orang Singapura yang ada di sini. Kalau kita ada urusan dengan Belanda, kita tidak perlu dengan orang Belandanya kan? Tetapi dengan orang Indonesia yang ada di sana," tutur Kepala BKF Suahasil Nazara saat ditemui di kompleks Kemenkeu, Rabu (15/5).
Suahasil mengungkapkan, dalam kerangka AEoI, DJP bisa mempertukarkan informasi keuangan wajib pajak asing yang berada di di Indonesia dengan otoritas pajak asal wajib pajak asing tersebut sesuai standar pelaporan tertentu (Common Reporting Standard/CRS). Karenanya, DJP harus memiliki wewenang untuk membuka data simpanan nasabah perbankan, baik asing maupun domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rancangan Perppu AEoI sendiri saat ini masih digodok pemerintah. Ditargetkan, payung hukum tersebut akan terbit sebelum Mei 2017.
Nelson mengatakan untuk tahun ini, Perrpu akan mengatur pertukaran informasi data nasabah asing. Sementara, pembukaan data simpanan nasabah domestik harus menunggu direvisinya dua Undang-Undang, yakni UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan.