Salah dua dari catatan merah tersebut antara lain rasio kredit bermasalah (NPL) yang lebih tinggi dari industri, serta rasio kecukupan modal (CAR) yang di bawah rata-rata industri.
Sebagai catatan, tahun lalu rata-rata kecukupan modal perbankan mencapai 23 persen dengan rasio NPL secara industri berada di level 3,1 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Mirza menjelaskan, arah dari aturan tersebut adalah untuk tetap menjamin tingkat kesehatan bank di sistem keuangan nasional.
Menurut Mirza, pada prinsipnya sebagai lembaga yang bisa menyalurkan kredit, bank dituntut harus memiliki permodalan yang kuat.
"Intinya begini, bank itu waktu mau meneruskan kredit harus punya kecukupan modal. Semakin tinggi kecukupan modal, maka amunisinya cukup untuk mengucurkan kredit," katanya.
Kendati demikian, Mirza enggan merinci berapa batasan modal dan dividen yang akan ditetapkan. Ia lebih memilih menyerahkan wewenang beleid aturan tersebut kepada OJK.
"Kita tidak bilang usulan berapa, cuma bagi BI sebaiknya arahnya seperti itu," pungkasnya.