Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan usulan tersebut datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara.
Mengutip permintaan pejabat Kemenkeu, Gatot menyebut saat ini pemerintah tengah membutuhkan dana segar untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akibatnya dividen BUMN diharapkan jadi alternatif sumber pendanaan di samping penerimaan pajak reguler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan redaksi, dari total target dividen 2017 sebesar Rp41 triliun tersebut, sebanyak 51 persen atau Rp21,08 triliun disumbang dari setoran empat bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri Tbk (Persero), PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), serta PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasa Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaid mengatakan usulan besaran setoran dividen emiten pelat merah merupakan wewenang pemerintah sebagai pemegang saham.
Ia menyebut saat ini otoritas masih melakukan kajian terkait batasan dividen pay out ratio yang bisa bisa diberikan oleh emiten.
"Dilihat dulu, akan kami kaji, kami mendengarkan pendapat dari industri. Kalau industri katakan tidak perlu diatur, ya kita lihat manfaatnya," ujar Nurhaida.