Namun, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, pemerintah ingin agar komoditas lain pun bebas PPN ke depan. "Sekarang kan 11 komoditas. Nanti, tidak hanya 11 komoditas. Tidak dibatasi 11 komoditas. Jadi, semua produk primer seharusnya tidak dikenakan PPN," ujarnya, Senin (20/3).
Panggah menjelaskan, payung hukum penghapusan PPN ini masih terus dirancang oleh pemerintah dan memastikan akan terbit sesegera mungkin. Menurutnya, pungutan PPN 10 persen cenderung membuat industri agro tak terdongkrak daya saingnya. Padahal, kalau PPN dihapuskan, industri diperkirakan mampu meraup nilai tambah yang dapat digunakan untuk memaksimalkan roda pengolahan hingga distribusi atau perdagangan di pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang masih mengandalkan orang menanam, 10 tahun baru berbuah. Ini ada teknologi maju, empat tahun bisa berbuah," jelas Panggah.
Sebagai informasi, dalam program pemerataan dan ekonomi berkeadilan, pemerintah memetakan sejumlah program di bidang agro. Misalnya, di bidang pertanian, ada tiga fokus. Pertama, penetapan LP2B untuk mencegah penguasaan lahan pertanian oleh non-pertanian. Kedua, konsolidasi lahan untuk persawahan. Ketiga, riset bibit, sarana pasca panen, sinergi logistik dan pasar bibit, serta lainnya.
Sedangkan untuk perkebunan, yakni pendataan danpenegakan aturan lahan kelapa sawit termasuk pendataan land bank, pendataan dan penetapan kebijakan replanting komoditi perkebunan lainnya, mengkorporasikan koperasi yang didukung swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan meningkatkan nilai tambah dan dukungan riset, sinergi pasar, off taker hasil bumi, dan rantai nilai hilirisasi.