Aturan tersebut ditandatangani pada 10 Maret 2017 lalu. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 terkait Perlakuan Pajak PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.
Sesuai PP 41/2016, pasal 6 PMK 20/2017 menegaskan besaran diskon PPh 21 sebesar 50 persen bagi pegawai perusahaan alas kaki dan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) selama penghasilan kena pajak (PKP) tidak lebih dari Rp50 juta setahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017," ujar Sri Mulyani dikutip dari Pasal 9 PMK 40/2017, Senin (20/3).
Selain itu juga memiliki perjanjian kerja bersama, mengikutsertakan pegawai dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak sedang menikmati fasilitas keringanan pajak lainnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, PMK 40/2017 merinci jenis industri alas kaki dan atau industri TPT yang bisa mendapatkan fasilitas keringanan PPh 21. Untuk industri alas kaki, meliputi industri alas kaki keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan.
Sementara, untuk industri TPT, meliputi industri pemintalan benang, industri pertenunan (bukan pertenunan karung goni dan karung lainnya), industri penyempunaan kain, industri pencetakan kain, industri kain rajutan, serta industri yang menghasilkan kain keperluan industri.
Sebagai catatan, PP41/2016 diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2016 lalu untuk meningkatkan daya saing industri alas kaki dan TPT yang berorientasi ekspor.