Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, hal yang terpenting dari pengaturan tarif taksi online oleh pemda, bukan bertumpu pada tinggi-rendah tarif tersebut.
Namun, Darmin menginginkan agar penentuan tarif mampu menciptakan standar persaingan antar sesama pelaku usaha di bidang penyedia jasa transportasi, baik taksi online maupun taksi konvensional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ialah untuk menghindari konflik persaingan antara perusahaan taksi konvensional dan taksi online sejak pamor taksi online kian naik di kalangan masyarakat.
Adapun dalam revisi aturan tersebut, pemerintah akan mengatur soal tarif batas atas dan bawah, pembatasan jumlah, STNK berbadan hukum, kapasitas mesin kendaraan, pengujian berkala, tempat menyimpan kendaraan (pool), bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.
Menurut Budi, wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda untuk mengatur standar tarif batas atas dan bawah lantaran setiap daerah memiliki kondisi perekonomian yang berbeda-beda.
"Kami tunggu hasil sosialisasi daerah. Jadi, penentuannya bukan dari pusat tapi daerah. Karena setiap daerah punya karakteristik masing-masing," imbuh Budi.
Pemerintah pusat sendiri akan menunggu hasil perhitungan tarif dari pemda Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.