Dalam aturan tersebut, lembaga asuransi dan dana pensiun wajib menanamkan investasi ke Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah dan obligasi proyek infrastruktur sebanyak 20 persen sampai 30 persen dari total seluruh investasinya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, saat ini BPJS tengah mengevaluasi potensi penanaman investasi di sejumlah proyek infrastruktur secara langsung yang saat ini baru sekitar satu persen dari total investasi perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada beberapa proyek yang akan kami masuki tapi kami belum bisa menyampaikan tapi yang jelas untuk proyek infrastruktur," kata Agus di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3).
Namun begitu, dari total kewajiban sebesar 20 persen sampai 30 persen tesebut, Agus memastikan bahwa investasi di SBN pemerintah sebenarnya sudah dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan laporan keuangannya, BPJS Ketenagakerjaan telah menanamkan investasi ke SBN pemerintah sebanyak 52 persen dari total keseluruhan investasi. Sisanya atau 48 persen lainnya merupakan investasi di saham dan instrumen lain.
Sementara itu, untuk dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Februari lalu sebesar Rp262 triliun yang dikelola dari sebanyak 22,66 juta peserta aktif.
"Akhir Februari sebesar Rp262 triliun. Targetnya sampai akhir tahun Rp296 triliun atau mendekati Rp300 triliun," kata Agus.