“Skema ini dapat menumbuhkan industri di Indonesia yang implikasinya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga, dikutip dari laman Kementerian Perindustrian, Jumat (24/3).
Merujuk data BPS, sepanjang tahun lalu industri pengolahan non-migas secara kumulatif tumbuh sekitar 4,42 persen dengan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional sebesar 18,20 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Airlangga, dalam skema tersebut integrasi dimulai dari bahan baku, proses produksi, jasa terkait hingga menjadi produk akhir, bahkan sampai pada daur ulang produk industri tersebut.
Target Industri
Politisi Partai Golkar menyebutkan, beberapa industri kimia hilir yang mampu mendorong laju ekonomi antara lain industri barang jadi berbahan dasar karet, industri farmasi dan obat tradisional, serta industri kosmetika.
“Sebagai gambaran, potensi industri barang jadi karet di dalam negeri. Dari hulunya didukung dengan area perkebunan karet paling luas di dunia yang mencapai 3,64 juta hektare,” ungkapnya.
Sedangkan di sektor hilir, yang di antaranya meliputi industri ban, sarung tangan karet, dan komponen otomotif, terdiri dari 308 perusahaan dengan kapasitas produksi 1,4 juta ton per tahun.
“Selain itu, industri tekstil dan produk tekstil juga berperan. Sektor ini merupakan kantong penyerapan tenaga kerja terbesar hampir 3,5 juta orang sampai ke skala industri kecil dan menengah (IKM),” imbuh Airlangga.
Kemudian, industri padat karya berorientasi ekspor lainnya yang sedang didongkrak kinerjanya, antara lain sektor industri alas kaki, industri pengolahan ikan dan rumput laut, industri aneka (mainan anak, alat pendidikan dan olah raga, optik, alat musik), industri kreatif (kerajinan, fesyen, perhiasan), serta industri elektronik dan telematika (multimedia, software).
Selanjutnya, industri furnitur kayu dan rotan, serta industri makanan dan minuman (turunan CPO, olahan kopi, kakao). Amunisi untuk memacu sektor-sektor tersebut, salah satunya dengan memberikan insentif fiskal berupa pemotongan pajak penghasilan yang digunakan untuk reinvestasi.