Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, penutupan enam perusahaan tersebut menambah panjang daftar perusahaan yang tak layak beroperasi menurut OJK di setidaknya setahun belakangan.
“Selama 2017, sudah 19 perusahaan yang kami temukan dan kami tutup,” ujar Tobing dalam keterangan resmi, Minggu (26/3). Penyidikan sendiri dilakukan Satgas Waspada Investasi setelah adanya laporan dari media cetak, elektronik sampai media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan yang ditutup termasuk Starfive2u.com, perusahaan pengelola dana investor melalui trading valas, komoditi, dan crypto currency sejak 2014. Ada lima pakar trading forex: Kamaruddin FX, Muhammad Abduh, Andika Hermawan, Agus Prananda, dan ER. Wijaya.
Terakhir, Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara dengan penanggung jawab atas nama Andi Wijaya bin H. Mursad. Koperasi ini menawarkan peluang investasi dengan modal minimal Rp1 juta dengan keuntungan sebesar 150 persen dalam waktu 30 hari.
Pemilihan perusahaan investasi setidaknya dapat dilakukan dengan memastikan latar belakang perusahaan, mengecek izin usaha perusahaan, dan memastikan bahwa perusahaan berdomisili sesuai dengan izin yang dimiliki.
Jika menemukan perusahaan investasi yang tak berini, OJK menghimbau agar masyarakat segera melapor. Bersamaan dengan itu, Tobing memastikan bahwa OJK akan terus memantau pergerakan perusahaan-perusahaan investasi mencurigakan tersebut. “OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini,” tutup Tobing.