Seharusnya ada sekitar 15 ribu unit rumah yang dibangun pada kuartal I 2017.
Namun Ketua Dewan Pertimbangan Apersi Eddy Ganefo mengatakan, rencana pembangunan itu terganjal sejumlah peraturan daerah yang belum selaras dengan percepatan izin yang dituangkan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi ke-13.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan, dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 668/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan MBR di daerah.
“Dominannya di IMB, tapi sebetulnya macam-macam, tergantung daerahnya untuk izin yang belum sama, misalnya ada juga yang lama di pemberian izin Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin),” jelas Eddy.
Oleh karenanya, Eddy berharap pemda di tiap-tiap daerah segera menerbitkan aturan percepatan perizinan sesuai dengan sejumlah payung hukum percepatan pembangunan rumah bagi MBR yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
“Kalau perlu, pemerintah pusat beri surat teguran kepada pemda yang masih belum menerbitkan surat izin percepatan pembangunan rumah bagi MBR,” kata Eddy.
Target itu sendiri berkaca dari realisasi pembangunan rumah bagi MBR di tahun lalu, yang disebut Apersi mampu mencapai 80 ribu unit.
PKS Terlambat
Selain terjegal aturan pemda yang belum selaras dengan pemerintah pusat, Eddy menyebutkan, kendala lain yang harus dihadapi para pengembang di tahun ini adalah terlambatnya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Eddy menuturkan, terlambatnya penandatangan PKS terjadi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sejumlah perbankan yang biasa memberikan fasilitas KPR kepada nasabahnya, khususnya perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini pada akhirnya membuat pembangunan rumah sedikit molor dari target awal, terutama yang di dekat pusat kota. Namun, untuk perumahan yang dibangun di daerah, kendala utamanya tetap dari peraturan pemda.