Hal tersebut berbeda dengan penutupan dua periode pengampunan pajak sebelumnya, di mana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) selalu melakukan persiapan khusus demi merayu lebih banyak wajib pajak (WP) ikut program tersebut.
"Sama saja seperti periode sebelumnya. Saya berharap WP yang belum menggunakan tax amnesty silakan menggunakannya, komunikasi akan terus dilakukan," ujar Sri Mulyani, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maret ini bersamaan dengan penyampaian SPT 2016. Kalau memang belum pernah sampaikan SPT dengan benar, tentu saja pilihannya tax amnesty atau pembetulan SPT," jelas Sri Mulyani.
Sehingga, otomatis, melalui pelaporan SPT 2016, seluruh harta yang belum didaftarkan ke DJP bisa dikenakan pajak mulai tahun ini.
Berdasarkan data terakhir dari DJP Kemenkeu, total harta yang dilaporkan sejak periode pertama hingga terakhir berjumlah sebesar Rp4.640 triliun yang didapat dari 813.530 WP yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH).
Dari total harta tersebut, sebnayak Rp3.467 triliun merupakan deklarasi harta dari dalam negeri, Rp1.027 triliun dari deklarasi luar negeri, dan Rp146 triliun dari repatriasi serta uang tebusan sebesar Rp108 triliun.
Untuk uang tebusan yang dibayarkan, sebanyak Rp87,7 triliun datang dari WP orang pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rp13,2 triliun dari WP badan non UMKM, Rp6,86 triliun dari WP orang pribadi UMKM, dan sisanya, Rp494 miliar dari WP badan UMKM.