Pertemuan tersebut sebagai rangkaian kunjungan perwakilan S&P untuk meninjau perkembangan perekonomian Indonesia. Sebelumnya, Rabu (24/3) lalu, S&P telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara yang turut hadir dalam pertemuan mengungkapkan, pertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam itu membahas soal upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengamankan fiskal, termasuk penerimaan pajak. Salah satu hal yang dijelaskan adalah program amnesti pajak (tax amnesty).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah fiskal, lanjut Suahasil, S&P juga tertarik dengan masalah pembiayan proyek infrastruktur baik melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun kerja sama dengan perusahaan pelat merah dan swasta atau skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU/PPP).
Menurut Suahasil, S&P tidak memiliki alasan lagi untuk menahan rating kredit Indonesia. Tahun lalu, S&P masih menyematkan rating BB+ untuk Indonesia. Artinya, untuk menjadi 'layak investasi' (investment grade) rating S&P Indonesia harus naik setidaknya satu tingkat menjadi BBB-.
Susul Lembaga Lain
Dua lembaga rating internasional lain, Fitch dan Moody's, sudah menyematkan peringkat layak investasi bagi Indonesia. Bahkan, pada penilaian terakhir, keduanya menyatakan rating Indonesia memiliki outlook positif atau ada potensi kenaikan peringkat ke depan.
"Beberapa [lembaga pemeringkat] yang dari Jepang, juga menaruh kita di investment grade. Bahkan, ada yang menaruh di outlook positif," tambahnya.
"Sekarang saja kita sudah cukup buktikan diri bahwa Indonesia punya cerita pembangunan ekoomi dan kebijakan fiskal yang cukup kredibel. Nah, ini yang kita sampaikan kepada rating companies," ujarnya.
Sebagai informasi, penilaian S&P akan dilakukan pada satu hingga dua bulan ke depan. Hasil penilaian akan diumumkan setelah proses penilaian rampung.