Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin mengatakan, dengan menggunakan kode batang elektronik pada pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah memang akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan.
"Dengan kebijakan itu diharapkan bisa meminimalisir rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi. Karena dengan adanya e-barcode pada karung gula akan dengan mudah diketahui siapa pemilik gula tersebut," kata Nur seperti dilansir dari Antara, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena faktanya, pada tahun-tahun lalu selalu ada rembesan gula rafinasi di pasar konsumen. Jika yang diatur hanya penjualan, sementara impor tidak dibatasi, maka tetap akan ada yang bocor," katanya.
Untuk mengatur hal tersebut, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.
Dalam pelaksanaan lelang, Menteri Perdagangan akan menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas penjualan GKR secara berkala. Peraturan itu juga memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel karena perdagangan GKR dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online.
Saat Permendag No. 16 Tahun 2017 berlaku, maka ketentuan mengenai Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPA GKR) dalam Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.