Polemik Reklamasi Bikin Investor Kabur Tinggalkan Jakarta

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2017 06:30 WIB
Pemilik modal akan lebih memilih untuk berinvestasi di luar Jakarta dan bahkan ke luar negeri jika polemik reklamasi tidak segera tuntas.
Pemilik modal akan lebih memilih untuk berinvestasi di luar Jakarta dan bahkan ke luar negeri jika polemik reklamasi tidak segera tuntas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pencabutan izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau I, F, dan K di Teluk Jakarta yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), diyakini bakal membuat investor menahan diri untuk berinvestasi di Ibukota Indonesia.

Pengamat Ekonomi Poltak Hetrodero bahkan menilai pemilik modal akan lebih memilih untuk berinvestasi di luar Jakarta dan bahkan ke luar negeri jika polemik reklamasi tidak segera tuntas.

"Jelas merugikan, karena tidak ada kepastian. Kalau ribet begini, buat apa investai di Jakarta dan Indonesia," ujar Poltak, dikutip Selasa (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, pembatalan reklamasi oleh PTUN perlu dipertanyakan. Pasalnya PTUN merupakan pengadilan yang tidak memiliki kaitan dengan regulasi perundangan yang lebih tinggi yang merestui izin bagi proyek reklamasi tersebut.

"Kan ada Pepres. Makanya iklimnya jadi tidak sehat karena ada yang seperti ini. Pulau G pun di PTUN dinyatakan Amdal-nya kurang, kan sudah diperbaiki dan dilakukan sosialisasi," ujarnya.

Poltak menyarankan kepada investor yang telah mengeluarkan uang, namun digugat dipengadilan untuk meminta ganti rugi kepada para penggugat jika investasinya dikandaskan pengadilan di tengah jalan.

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Banten Soelaiman Soemawinata menilai masyarakat seharusnya tidak anti terhadap reklamasi teluk Jakarta. Pasalnya, negara-negara seperti Singapura dan Malaysia justru memperoleh kemakmuran dan bisa semakin mensejahterakan rakyatnya lewat reklamasi. Terlebih, penduduk DKI Jakarta terus bertambah setiap tahun. Sehingga reklamasi menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan lahan yang semakin sempit tersebut.

Namun, Soelaiman mengingatkan agar reklamasi harus memenuhi syarat perizinan dan peraturan yang benar.

"Khusus di Jakarta, saya tidak tahu persis. Saya berkomentar dari kulit-kulitnya saja. Tapi, seyogyanya kalau sudah ada action di lapangan harusnya sudah memenuhi aturan," kata Soelaiman.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta akan mengajuk
an banding pada akhir Maret atas putusan PTUN yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau I, F dan K.

"Kami sedang menyusun memori banding dan akan banding paling lambat tanggal 30 Maret ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono seusai rapat di Kemenko Kemaritiman, kemarin.

Sumarsono yang biasa dipanggil Soni mengatakan proses pengajuan banding ke PTUN akan sama seperti halnya ketika Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding untuk Pulau G, yang pada akhirnya dimenangkan pemerintah daerah.

“Prosesnya sama seperti Pulau G dulu, misalkan, mengenai kewenangan. Kami justifikasi bahwa Pemprov DKI memiliki kewenangan regulasi, dari mulai UU, sampai peraturan daerah dan sebagainya,” kata Soni.

Soni mengatakan Pemprov DKI memiliki kewenangan atas izin reklamasi sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang hingga peraturan daerah mengenai tata ruang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER