Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.
"Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir program pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konferensi pers di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan waktu, lanjut Suryo, diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan baik yang dilakukan secara langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ketentuan perpanjangan waktu ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).
"Perdirjen ini akan terbit kalau tidak hari ini, ya besok," kata pria yang akrab disapa Yoga ini.
Yoga mengungkapkan per kemarin, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 7,2 juta di mana 5,9 juta SPT diantaranya disampaikan melalui e-filing.
Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan baru mencapai 5,5 juta SPT. Kemudian, sampai 31 Maret 2016 jumlah SPT Tahunan yang disampaikan sebesar 8,6 juta.
"Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi e-filing karena praktis dan mengurangi beban kami juga," ujarnya.