Untuk sementara, DJP masih fokus pada pengumpulan data harta untuk sesuai dengan isi pasal 18 Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.
Untuk itu, Ken meminta agar masyarakat tidak perlu resah terkait dengan aturan ini. Menurutnya, masyarakat yang menggunakan kartu kredit berarti berutang dan tidak bisa disebut sebagai penghasilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken berharap, masyarakat tetap menggunakan kartu kredit dalam berbelanja. Hal tersebut dapat mendorong daya beli dan memutar roda perekonomian.
Namun, setelah UU tax amnesty resmi dilahirkan pada 1 Juli 2016 kewajiban itu ditunda sampai periode tax amnesty selesai. Meski begitu, Ken tidak menyebut secara spesifik kapan DJP akan mulai meminta data kartu kredit kepada pihak penyelenggara kartu kredit selanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan untuk menyiapkan kembali data kartu kredit, di mana instruksi ini tertuang pada Surat Kemenkeu nomor S-119/PJ.10/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Teknologi Informasi dan Perpajakan DJP Lusiani pada 23 Maret 2017.
Surat yang ditujukan untuk Direktur Utama dari 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit itu tertulis, beberapa data yang diminta DJP yakni, data pokok pemegang kartu periode Juni 2016 sampai Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit dan data transaksi kartu kredit periode Juni 2016 hingga Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.