Sri belum sepenuhnya puas dengan hasil program tersebut, terutama karena jumlahnya masih sedikit jika dibandingkan dengan total wajib pajak terdaftar sebanyak 32 juta.
Berdasarkan data sementara Direktorat Jenderal Pajak, komitmen repatriasi pajak hanya sebesar Rp147 triliun atau sekitar 14,7 persen dari target Rp1.000 triliun. Sementara, nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp1.031 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan teruskan upaya membangun Indonesia yang adil dan sejahtera melalui kepatuhan membayar pajak oleh masyarakat Indonesia dan membangun institusi pajak yang bersih, profesional, dan kompeten," tulis Sri Mulyani dalam surat yang diunggahnya di media sosial.
Isi surat Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diunggah di sosial medianya terkait berakhirnya periode tax amnesty. (Dok: Direktorat Jenderal Pajak) |
"Terima kasih untuk jajaran pajak yang terus menerus melaksanakan tugas penuh dedikasi dan menjaga integritas hingga larut malam. Anda luar biasa," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, tax amnesty merupakan bagian langkah mereformasi pajak, mulai dari perbaikan aturan dan perundang-undangan, perbaikan organisasi, proses bisnis, perbaikan sunber daya manusia, dan perbaikan sistem informasi.
"Kita manfaatkan untuk mendorong agar membangun ekonomi Indonesia agar makin maju dan mandiri, infrastruktur sekolah, rumah sakit, membantu usaha kecil , dan mengentaskan kemiskinan di desa dan kota di perbatasan Indonesia," papar Sri Mulyani.
Sri Mulyani bukan satu-satunya pihak yang menulis surat usai program berakhir. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi juga berbuat sama. Bedanya, surat ini khusus ditujukan bagi pegawai pajak.
Foto: Dok : Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Isi surat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi usai program tax amnesty berakhir. Dok : Direktorat Jenderal Pajak (DJP). |
Dalam suratnya, ia mengucap terima kasih tak terhingga serta mengungkapkah rasa sedih, haru, dan bangga. Ia juga mengingatkan pegawai pajak harus menerima kritik dari pihak lain atas keberlangsungan program tax amnesty.
"Kalau belum berhasil dan sukses menjalankan tugasmu dalam "Ngamnesti", kamu terima saja karena yang berhak menilai kamu adalah orang lain," tulis Ken dalam surat tersebut.
Lebih lanjut Ken menyatakan, program tax amnesty layaknya seorang ibu yang mengandung karena periodenya selama sembilan bulan.
"Aku bukan apa-apa tanpa kami. Plus hanya satu kata, kamu hebat. I love you full," tutup Ken.
Isi surat Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diunggah di sosial medianya terkait berakhirnya periode tax amnesty. (Dok: Direktorat Jenderal Pajak)
Foto: Dok : Direktorat Jenderal Pajak (DJP)