Soalnya, kebijakan ini disinyalir sempat memberikan efek psikologis terhadap nasabah kartu kredit perseroan. Salah satunya, terkait melambatnya permintaan penerbitan kartu kredit baru.
"Tentunya, kami berharap, jika memang telah dibatalkan oleh DJP terkait kewajiban perbankan untuk menyerahkan data kartu kredit membuat nasabah tidak ragu-ragu lagi menggunakan kartu kredit untuk melakukan transaksi sehari-hari," ujarnya, kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa tahun lalu, memang ada request (permintaan) dari DJP. Namun, permintaan tersebut telah ditunda," imbuh Santoso.
Namun demikian, Santoso meminta, DJP lebih konsisten dalam mengeluarkan kebijakan. Pasalnya, ketidakjelasan peraturan justru akan menimbulkan suasana kurang kondusif bagi industri perbankan.
"Prinsipnya, kami memahami bahwa semua pihak ikut mendorong agar semua warga negara taat terhadap pembayaran pajak. Namun, kami berharap, kebijakan tersebut juga diimbangi dengan edukasi dan pemahaman aturan yang lebih jelas kepada pembayar pajak," katanya.
Bank yang terafiliasi dengan Grup Djarum ini tetap memasang target pertumbuhan kartu kredit sekitar 5 hingga 7 persen hingga akhir tahun nanti. BCA melaporkan bisnis kartu kredit tumbuh 13,7 persen atau menjadi Rp 10,77 triliun per akhir 2016 dibandingkan posisi akhir 2015 senilai Rp 9,48 triliun.
Bisnis kartu kredit BCA ini sendiri berkontribusi sebesar 9,8 persen terhadap total kredit konsumer BCA.