"Kemungkinan iya (ada dampaknya). Tapi, berapa pengaruhnya, kami belum menghitung, saya belum bisa prediksi," ujar Kepala BPS Suhariyanto di kantornya, Senin (3/4).
Menurut pria yang akrab disapa Ketjuk itu, penetapan batas tarif bagi taksi online akan memengaruhi inflasi dari sisi komponen transportasi, komunikasi, serta jasa keuangan. Namun demikian, tak serta merta berbuah inflasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sektor transportasi (Maret) terjadi penurunan tarif pulsa dan angkutan udara. Sektor ini menjadi salah satu yang deflasi," imbuh Ketjuk.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi mengubah 11 ketentuan bagi taksi online yang berlaku mulai 1 April kemarin.
Dalam Permenhub tersebut, pemerintah mengatur soal tarif batas atas dan bawah, pembatasan jumlah, STNK berbadan hukum, kapasitas mesin kendaraan, pengujian berkala, tempat menyimpan kendaraan (pool), bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.
Khususnya untuk pengaturan tarif batas atas dan bawah bagi taksi online, Kemenhub memberikan wewenang tersebut kepada pemerintah daerah (pemda). Dalam penentuan batas tarif tersebut, Budi berharap, pemda dapat mengatur sesuai dengan karakteristik dan kondisi perekonomian di masing-masing daerah.
Adapun, pengaturan batas tarif taksi online dimaksudkan agar terjadi persaingan tarif yang sehat antara taksi online dengan taksi konvensional. Pasalnya, selama ini, tak ada batasan tarif, sehingga cenderung menciptakan aroma persaingan yang tak sehat antara taksi online dan taksi konvensional.
"Intinya, ada dinamika yang berujung kekerasan, konflik. Untuk itu, kami laksanakan sosialisasi Permenhub 32 ini yang intinya agar aturan baru ini menjadi lebih tertib dan bisa selesaikan masalah ini," pungkasnya.