Pemberhentian tersebut diputuskan dalam penyerahan SK Anggota Direksi PAL bertempat di lantai 6 Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PAL nomor SK-64/MBU/04/2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi PAL itu ditandatangani langsung oleh Rini selaku wakil pemerintah yang memegang saham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memecat Firmansyah, Rini juga memberhentikan Direktur Desain dan Teknologi PAL Saiful Anwar yang sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku dugaan korupsi PAL. Mereka adalah Direktur Utama PAL M. Firmansyah Arifin, dua pejabat lainnya serta seorang karyawan swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya menjelaskan indikasi suap ini diduga terkait cashback atau pemberian untuk pejabat PAL terkait dengan pembayaran fee agency penjualan dua unit kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PAL kepada instansi Pemerintah Filipina.
Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines. Nilai kontrak penjualan kapal sekitar Rp1 triliun atau US$86,90 juta. Adapun dari nilai transaksi ini, fee yang diperoleh pejabat PAL sekitar 1,25 persen dari nilai kontrak atau US$1,087 juta.
Fee tersebut merupakan bagian dari hak perusahaan perantara, AS Incorporation. Perusahaan perantara ini mendapatkan fee sebesar 4,75 persen.