Bersamaan dengan pelaksanaan HET, pemerintah meminta para distributor untuk mendaftarkan diri, baik secara elektronik (online) atau manual. Kemudian, distributor harus pula melaporkan secara berkala terkait ketersediaan pasokan tiga komoditas tersebut kepada Kemendag.
"Ini sekaligus membuat kami bisa melihat stok dari waktu ke waktu sehingga jika terjadi sesuatu, kami bisa langsung intervensi," imbuh Enggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tegaskan kepada para distributor agar mereka menjual ke pasar tradisional tidak boleh lebih tinggi dari yang mereka jual ke pasar ritel modern. Paling tidak sama, kalau bisa lebih murah," jelas Enggar.
Coret Distributor Nakal
Ia menambahkan, pemerintah akan menindak tegas dan siap memberikan sanksi bagi setiap distributor komoditas pangan yang melakukan kecurangan atau manipulasi harga dengan modus keterbatasan jumlah pasokan.
"Akan kami coret dari daftar dan distributor dinyatakan melakukan kegiatan perdagangan ilegal dan kalau itu perdagangan ilegal tentu aparat hukum bisa masuk dan menutup toko," tutur Enggar.
Selain melakukan pengawasan internal, Enggar juga akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindak distributor yang terindikasi melakukan praktik usaha yang tak sehat atau persekongkolan antar distributor dalam mengatrol harga suatu komoditas.
Kemudian, Enggar juga meminta masyarakat agar tak segan melaporkan kepada pemerintah bila masih terdapat pengusaha ritel yang menjual tiga komoditas pangan tersebut di atas batas HET. Namun, untuk komoditas premium, misalnya minyak goreng bermerek tetap diberi kelonggaran untuk dijual di toko-toko ritel dengan harga di atas HET.