Harga Gula-Daging Diatur Negara, Peritel Diminta Pangkas Laba

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2017 08:30 WIB
Pemerintah akan menindak tegas distributor dan peritel yang ketahuan masih menjual gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi di atas HET.
Setelah Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 1 September mendatang, pemerintah akan melakukan evaluasi ulang HET tersebut. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Dalam mekanisme kebijakan HET tersebut, pemerintah akan memberlakukannya selama enam bulan, yakni sampai peringatan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 1 September mendatang. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi ulang HET tersebut. 

Bersamaan dengan pelaksanaan HET, pemerintah meminta para distributor untuk mendaftarkan diri, baik secara elektronik (online) atau manual. Kemudian, distributor harus pula melaporkan secara berkala terkait ketersediaan pasokan tiga komoditas tersebut kepada Kemendag. 

"Ini sekaligus membuat kami bisa melihat stok dari waktu ke waktu sehingga jika terjadi sesuatu, kami bisa langsung intervensi," imbuh Enggar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Enggar juga meminta kepada distributor komoditas pangan untuk memberikan porsi pasokan yang sama dari tiga komoditas tersebut kepada pedagang di pasar tradisional dengan ketentuan harga yang sesuai dengan HET.

"Kami tegaskan kepada para distributor agar mereka menjual ke pasar tradisional tidak boleh lebih tinggi dari yang mereka jual ke pasar ritel modern. Paling tidak sama, kalau bisa lebih murah," jelas Enggar. 

Selanjutnya, terkait intervensi, Enggar merinci bahwa pemerintah menyiapkan sekitar 500 ribu ton gula pasir, satu juta ton minyak goreng, dan 48 ribu ton daging sapi yang siap dilempar ke pasar sewaktu-waktu bila terjadi kekurangan pasokan hingga jelang peringatan Hari Raya Idul Fitri. 

Coret Distributor Nakal

Ia menambahkan, pemerintah akan menindak tegas dan siap memberikan sanksi bagi setiap distributor komoditas pangan yang melakukan kecurangan atau manipulasi harga dengan modus keterbatasan jumlah pasokan. 

"Akan kami coret dari daftar dan distributor dinyatakan melakukan kegiatan perdagangan ilegal dan kalau itu perdagangan ilegal tentu aparat hukum bisa masuk dan menutup toko," tutur Enggar.

Selain melakukan pengawasan internal, Enggar juga akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindak distributor yang terindikasi melakukan praktik usaha yang tak sehat atau persekongkolan antar distributor dalam mengatrol harga suatu komoditas. 

Kemudian, Enggar juga meminta masyarakat agar tak segan melaporkan kepada pemerintah bila masih terdapat pengusaha ritel yang menjual tiga komoditas pangan tersebut di atas batas HET. Namun, untuk komoditas premium, misalnya minyak goreng bermerek tetap diberi kelonggaran untuk dijual di toko-toko ritel dengan harga di atas HET.

HALAMAN:
1 2
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER