Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fahri Hilmi menjelaskan, otoritas belum menyerahkan draf revisi aturan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum semua draf selesai didiskusikan.
"Masih diskusi, ada beberapa draf yang sudah didiskusikan, tetapi ada juga yang belum sempat didiskusikan," ungkap Fahri, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayang, ia belum dapat menjelaskan lebih spesifik terkait potensi penurunan pungutan yang akan diberikan kepada perusahaan.
Selain itu, Surat Edaran yang dikeluarkan No 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Pungutan itu dilakukan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Sementara, penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Hal ini dimuat dalam pasal 35 UU OJK dan PP Pungutan OJK pasal 2.
Namun yang pasti, OJK tidak akan menurunkan pungutan secara drastis. Pihaknya akan tetap mengakomodir semua masukan yang berdatangan, termasuk dari perusahaan itu sendiri.
"Kami masih mau lihat pengenaannya tepat atau tidak, misalnya efek yang ditentukan dari aset itu apakah sesuai, pas atau tidak. Sifatnya ini hanya review saja," jelas dia.