Mengutip ANTARA, Kamis (6/4), Luhut mengklaim, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut akhirnya sepakat untuk melakukan divestasi saham yang notabene merupakan aset bangsa Indonesia.
"Iya, saya melihat begitu (setuju divestasi). Ya, bagaimana enggak setuju, itu kan milik bangsa Indonesia. Kami kan ingin baik-baik. Kami harap bisa, sebelum itu (2021)," ujar Luhut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada periode tersebut, kedua belah pihak akan melanjutkan perundingan sejumlah hal di antaranya ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi saham, termasuk membangun smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).
Tim perunding terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah di Papua.
Pemberian IUPK yang bersifat sementara, Luhut menegaskan, bukan untuk menghindari ancaman arbitrase dari induk Freeport. "Kan sudah saya bilang berkali-kali, kami mau melakukan dengan baik-baik, enggak usah ribut-ribut," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, dengan dikeluarkannya IUPK yang bersifat sementara, maka Freeport akan dapat melakukan ekspor konsentrat selama periode berlakunya status kontrak yang baru.
"Dan membayar bea keluar," pungkasnya.