Dalam temuan itu, BPK mencatat dua poin yang mencerminkan ketidakefisienan Asabri dalam mengelola portofolio investasinya. Pertama, terkait keterlanjuran bayar atas pensiun punah minimal yang sebesar Rp2,31 miliar yang belum disetor oleh mitra bayar.
"Penerimaan lain-lain atas pengembalian uang peserta pensiun minimal sebesar Rp2,31 miliar belum diterima dan berpotensi merugikan Asabri," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, terkait pembelian saham PT HT yang dibayarkan Asabri senilai Rp802 miliar kepada PT WCS. BPK menilai, direksi Asabri tidak memperhatikan kepentingan perusahaan karena tidak didahului dengan due diligence dan feasibility study sesuai dengan prosedur standar.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas efektivitas penyaluran pembayaran pensiun dan efisisiensi pengelolaan investasi tahun buku 2015 dan semester I 2016 pada Asabri mengungkapkan 15 temuan dengan 19 permasalahan.
Yakni, terdiri dari 5 persoalan ketidakefisienan senilai Rp834,72 miliar, 12 permasalahan ketidakefektifan dan satu persoalan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp637,1 miliar, serta satu permasalahan kekurangan penerimaan sebesar Rp2,31 miliar.
Kendati pengelolaan investasinya dinilai belum efisien, perusahaan asuransi dan pensiun para TNI/Polri tersebut berhasil meraup laba sebesar Rp537 miliar pada tahun lalu atau meningkat 53 persen ketimbang tahun sebelumnya yang hanya berkisar 350 miliar.
"Net profit kami naik, semua bersumber dari hasil investasi, karena underwriting kami loss (premi, klaim, dan cadangan). Dari sisi hasil ada. Dari sisi risk, mungkin masih berlebih," kata Direktur Keuangan Asabri Hari Setianto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/4).
Adapun, terkait pembelian saham PT HT, ia menegaskan, perseroan telah menyelesaikan persoalan tersebut pada Agustus 2016. "Ke depan, kami akan menata portofolio investasi menjadi lebih konservatif. Ini yang menjadi perhatian," pungkasnya.