Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menjelaskan, berdasarkan komunikasi terakhir yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot selaku penanggung jawab pemberian rekomendasi ekspor tersebut, ia belum juga mendapat surat rekomendasi tersebut.
"Sampai saat ini belum ada surat rekomendasi dari Kementerian ESDM yang diberikan ke Freeport dan mereka belum mengajukan izin ekspornya sesuai ketentuan rekomendasi," ujar Oke saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait jangka waktu dan kuota ekspor, Oke menyebut Kemendag juga akan memberikan izin ekspor tergantung pada surat rekomendasi yang dikeluarkan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Namun begitu, karena waktu administrasi yang molor, bukan tidak mungkin pemerintah mempersingkat jangka waktu ekspor kepada Freeport, misalnya hanya dalam waktu enam bulan atau sesuai dengan kesepakatan yang dijalin oleh kedua belah pihak, antara pemerintah dan Freeport.
Tanpa rekomendasi ekspor dari Menteri ESDM Ignasius Jonan, Kemendag tidak bisa menerbitkan izin ekspor mineral untuk Freeport. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Nanti tergantung ESDM, misalnya apakah mau dikaitkan dengan negosiasi mereka. Mungkin akan diberikan untuk enam bulan saja atau bagaimana pokoknya tergantung negosiasinya," jelas Oke.
Bersamaan dengan surat rekomendasi tersebut, Kementerian ESDM menyepakati pemerintah akan terus mengejar kesepakatan terkait jangka waktu investasi, pengalihan saham (divestasi), perpanjangan operasi, hingga pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Namun, sejak Freeport mengajukan keberatan, surat rekomendasi tersebut belum diajukan juga ke Kemendag, sehingga izin ekspor mineral konsentrat tak kunjung terbit.
Tanpa rekomendasi ekspor dari Menteri ESDM Ignasius Jonan, Kemendag tidak bisa menerbitkan izin ekspor mineral untuk Freeport. (CNN Indonesia/Safir Makki)