Kebijakan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017. Dalam kasus ini, Jonan merujuk pada PT Freeport Indonesia, di mana izin Kontrak Karya (KK) nanti bisa berubah kembali jika perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tak sepakat dengan poin-poin kewajiban IUPK.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Freeport masih diwajibkan menyerahkan tingkat kemajuan (progress) smelter per enam bulanan selama IUPK sementara ini berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah masih tegas dengan Freeport jika nantinya status IUPK sementara ini berakhir.
"Kalau misalnya, mereka tidak mau bangun smelter, ya kami kembalikan saja (status KK) karena itu haknya mereka sampai masa konsensi. Tapi, tidak bisa ekspor. Ya sudah, begitu saja," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2017 sebagai revisi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Di dalam beleid terbaru itu, pemerintah menetapkan bahwa status IUPK bisa saja diberikan dalam jangka waktu tertentu. Setelah itu, jika ada kondisi lain, IUPK bisa kembali berubah menjadi KK.
Hal Ini berbanding terbalik dengan peraturan sebelumnya yang menyebut bahwa status KK harus gugur setelah terbitnya IUPK operasi produksi.
Beleid tersebut bisa mendukung keberlangsungan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), di mana pemerintah memberikan IUPK sementara bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dengan jangka waktu hingga 10 Oktober 2017 mendatang.
Meski berbentuk IUPK sementara, pemerintah berkukuh bahwa ketentuan ini tidak melanggar hukum.
Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, hanya IUPK saja yang diperbolehkan untuk ekspor. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap menghargai status KK perusahaan sesuai pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009.