Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berpendapat penerapan penurunan BPHTB yang belum serempak di seluruh daerah memberikan sentimen negatif pada pertumbuhan sektor properti nasional.
"Misalnya penurunan BPHTB dari 5 persen ke 1 persen, itu jadi kendala di banyak daerah. Banyak pemda keberatan. Kami sudah sampaikan ke pemerintah bagaimana agar daerah mengikuti," ujar Rosan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kadin, dikutip Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menilai, keluhan dari kalangan pengusaha memang telah masuk ke telinga pemerintah pusat. Sayangnya, pemerintah pusat tak bisa bertindak lebih, lantaran wewenang pemangkasan tarif BPHTB ada di pemda.
Menurut Sofyan, masih banyak pemda yang belum menerapkan penurunan BPHTB lantaran pemda khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tergerus.
Untuk itu, pemerintah pusat hanya bisa melakukan imbauan agar daerah tak khawatir menurunkan BPHTB karena dirasa tak memberi dampak yang besar pada PAD. Sebab, Sofyan menilai, pemda masih memiliki sejumlah indikator pendapatan lainnya yang bisa digenjot untuk menutup kekurangan PAD dari BPHTB.
"Di Jakarta, (harga properti) sekitar Rp2 miliar tidak kena BPHTB. Kalau di beberapa kabupaten, di Bangka Belitung misalnya, mereka sudah hapuskan BPHTB," jelas Sofyan.
Sebagai informasi, kebijakan penurunan BPHTB diambil pemerintah dan tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XI. Hanya saja, dalam pengubahan aturan BPHTB, pemerintah pusat mengemas penurunan BPHTB menjadi sebuah wewenang yang dijalankan oleh pemda.
Artinya, pemda punya kekuasaan untuk menjalankan dan menentukan besaran tarif BPHTB yang dikenakan untuk daerahnya masing-masing. Sayangnya, masih banyak pemda yang belum menerapkan himbauan penurunan BPHTB tersebut.